Penonaktifan OJS Jantra
Diberitahukan kepada publik, per tanggal 1 November 2022 dengan diberlakukannya Permendikbudristek RI nomor 33 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dimana melalui peraturan tersebut Balai Pelestarian Nilai Budaya D.I. Yogyakarta bergabung dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, maka OJS Jantra secara resmi ditutup dan tidak terbit.
Kami selaku dewan redaksi mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan partisipasi yang telah diberikan. Mohon maaf apabila ada tindakan dan tutur kata yang kami sengaja maupun tidak.
Mohon maaf juga kepada para penulis yang telah mengirimkan artikelnya di OJS Jantra. Saran dan rekomendasi kami agar tulisan artikel tersebut dapat dikirimkan ke jurnal yang kami kelola dan masih berjalan yaitu OJS Patrawidya di laman https://patrawidya.kemdikbud.go.id
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan permohonan maaf.